2 Pelaksanaan PKBL BUMN (Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/ MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara); 3. Journal article Pelatihan Soft Skill dan Hard Skil Akutansi dan Perpajakan pada Siswa di SMK Bina Mandiri Multimedia + × Authors Suratminingsih Suratminingsih, Taufiq Hidayat, Purwanto Purwanto, Vera Vera The current era of digitalization forces and requires millennials to be technology literate in creating and presenting technology-based financial reports while still being based on PSAK applicable in Indonesia. The purpose of this activity is that it is hoped that with a soft kill and hard skill training in compiling financial reports based on digital technology, students will be ready to use them when they enter the world of work, both in making financial reports and reading financial reports. This service activity is carried out at the Bina Mandiri Multimedia Vocational School with the lecture method by providing an overview of both the accounting flow and the basics of financial reports to students, after participating in this activity, result of this activity is that students are able to understand and make the presentation of financial statements as a whole. , along with the aspects inherent in the financial statements, both in terms of taxation and function and can be applied in schools and in everyday life. Recently Published Most Viewed Journal article Pelatihan Kewirausahaan dan Pemasaran Bagi Pengurus Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kelurahan Tugu Cimanggis + × Authors Destiana Kumala, Yesi Novianti, Supriatal Supriatal, Novia Safitri Dalam dunia usaha, baik bagi Perusahaan besar maupun bagi Unit Usaha kecil dan Menengah, Pemasaran menjadi Problematika yang sangat menarik, Pemasaran ini dapat mencakup Iklan, Penjualan, dan Pengiriman Produk Ke konsumen maupun pengiriman Produk dari antar Perusahaan. Hasil dari pelatihan ini melebihi ekspektasi dari tim pengabdi, dikarenakan antusiasme peserta yang begitu besar. Walaupun mungkin dari segi isi dan materi mungkin masih banyak kekurangan, tetapi pada dasarnya peserta sudah mampu memahami inti dan tujuan dari pelatihan ini. Pelaksanaan pengadian masyarakat ini, dapat berjalan dengan baik dan terorganisasi, hasil follow up dari kegiatan ini diharapkan peserta pelatihan dapat secara Kontinyu menerapkannya dalam kegiatan di Usaha Kecil dan Menengah.   Kata Kunci Kewirausahaan, Pemasaran, Koperasi, UKM Journal article Sosialisasi Penggunaan Online Shop Berbasis Website di UMKM Cimanggis + × Authors Rofiq Noorman Haryadi, Anda Rojali, Khumidin Khumidin, M. Fauzan Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat pemahaman dan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat yang ada di UCC UMKM Center Cimanggis Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai jual beli online-shop berbasis website yang telah disediakan sebelumnya. Diharapkan dari hasil sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman baru mengenai jual beli online, pengembangan jual beli online, dan pemahaman tentang jual beli online kepada masyarakat atau anggota UCC. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Metode ceramah digunakan dalam proses penyampaian materi pelatihan/sosialiasi. Sedangkan metode diskusi digunakan agar anggota UCC untuk bisa berdiskusi tentang bisnis online berdasarkan online shop berbasis website. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah 1 Anggota UCC Cimanggis mampu mengetahui bagaimana proses jual beli secara online; 2 Anggota UCC Cimanggis mendapatkan infromasi tentang cara menggunakan website dalam jual beli online. 3 Masyarakat nantinya mampu mengembangkan bisnis jual beli online berbasis website Suggested For You Journal article Pelatihan Membuat Media Pembelajaran dengan Aplikasi Ulead Video Studio 11 Bagi Guru SMP dan Mahasiswa + × Authors Agus Susilo, Ratna Wulansari In this era of globalization, teachers and students must be accustomed to using or utilizing online and offline applications to support learning activities. In the implementation of this community service activity, the activity implementation team uses direct or face-to-face methods. So the activity participants directly listened to the presentation and practice for designing media with the Ulead Video Studio 11 application. This community service activity was carried out in a shophouse on Jalan Simpang Priuk, Lubuklinggau City for 2 days. The result of this community service activity is that during the activity, teachers and students who take part in the activity are guided by presenters who already have experience in using the Ulead Video Studio 11 application. In addition, participants have also brought their own equipment, in the form of laptops and data packages to find materials that will be used in training activities. The implementation of community service activities carried out for 2 days, including installing applications, introducing the use of Ulead Video Studio 11, and converting them into MP4 learning media. This activity ended with a photo with the presenters and participants in community service activities. The conclusion is that the training to make learning media using the Ulead Video Studio 11 application for junior high school teachers and students in Lubuklinggau City is very beneficial and provides experience for the participants of the activity. The participants who are teachers and students can apply it in activities related to learning. Besides being simple, the use of the Ulead Video Studio 11 application can be used offline without an internet network.

2 Pasal 17 dan 18 Peraturan Menteri BUMN No. Per-09/MBU/07/2015 yang diubah oleh Peraturan Menteri BUMN No. Per-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara 3.

Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraKonsiderans Menimbangbahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN;bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan PeraturanMenteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/12.2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Anggaran Dasar PT Semen Gresik yang terakhir dengan Akta No.121 tanggal 27 April 2016, dibuat oleh Notaris Dr.Slamet Wahjudi, SH.M.Kn.
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARADitetapkan 3 Juli 2015Ditetapkan 3 Jul 2015•Berlaku 3 Juli 2015•Berlaku 3 Jul 2015• status  Hanya untuk Pelanggan KonsolidasiSudah memiliki akun? MasukHukumonline ProBerlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensifPRO PLUSRp bulan Semua Fitur Paket Professional Permintaan Terjemahan Peraturan Precedent Hukumonline Virtual DiscussionPROFESSIONALRp bulan Semua Fitur Paket Standard Terjemahan Peraturan Peraturan Konsolidasi Premium Stories Monthly Law Review MLR Indonesian Law Digest ILDSTANDARDRp bulan Indonesian Legal Brief ILB Daily Updates Bantuan Layanan Pencarian Peraturan Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent 2023 Hak Cipta Milik
ThirdAmendment to Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises Number Per-09/MBU/07/2015 regarding Partnership Program and Community Development Program of State-Owned Enterprises. Toggle navigation. Law Number: PER-02/MBU/04/2020 Law Status: [Subscribers Only] Updated Status: [Subscribers
– Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 ini ditetapkan dengan pertimbanganbahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat;bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN;bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;DETAIL PERATURANEntitasKementerian Badan Usaha Milik NegaraTentangPeraturan BUMN Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraDitetapkan Tanggal03 Juli 2015Berlaku Tanggal03 Juli 2015STATUS PERATURAN Diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina LingkunganDownload Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 melalui link di bawah iniDownload PDF Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini = Berita NegaraTBN = Tambahan Berita NegaraSumber file link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin terima kasih.

PER05/ MBU/ 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. PER-09/ MBU/ 07/2015 concerning the State-Owned Enterprises' Partnership Program and Community Development Program.

PeraturanMenteri BUMN PER-11-MBU-09-2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-07/MBU/05/2015 tentang Program ProgramBina Lingkungan diprioritaskan pada bantuan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN Nomor : PER-09/MBU/2015 Tanggal 03 Juli 2015 Untuk Tahun 2015 terdapat penambahan sektor yaitu Bantuan Pendidikan, Pelatihan, Pemagangan, Promosi untuk Peningkatan Kapasitas Mitra Binaan. .
  • v9yvfbj853.pages.dev/84
  • v9yvfbj853.pages.dev/264
  • v9yvfbj853.pages.dev/369
  • v9yvfbj853.pages.dev/321
  • v9yvfbj853.pages.dev/11
  • v9yvfbj853.pages.dev/164
  • v9yvfbj853.pages.dev/221
  • v9yvfbj853.pages.dev/46
  • v9yvfbj853.pages.dev/108
  • per 09 mbu 07 2015